Modul Peningkatan Kapasistas Guru Pengajaran Kreatif Inovatif bagi ABK

Dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 3, bahwa pendidikan
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan adanya pendidikan yang memiliki mutu layanan yang berkualitas.
Layanan dalam pendidikan mencakup berbagai hal yang terdapa
t dalam pendidikan. Diantaranya pembelajaran, administrasi, keuangan, bimbingan dan konseling, kesehatan, sistem informasi, dan sebagainya. Pelayanan yang baik pada setiap jenis layanan
tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan mutu layanan
yang berkualitas dalam pendidikan. Terlebih dalam hal pembelajaran yang merupakan inti dari layanan yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan.
Baca Juga :